Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
521/Pdt.P/2024/PA.Tgrs Tri Lasih binti Tambas Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 521/Pdt.P/2024/PA.Tgrs
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tri Lasih binti Tambas
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Tri Lasih binti Tambas) sebagai wali dari anak yang bernama :
    1. Marshandini Laras Putri, ( P ), NIK : 3674064403060002, Lahir di Jakarta, 04 Maret 2006, Tinggal Bersama Pemohon;
    2. Kheenan Athaya Lasdi, ( L ), NIK : 3674061011130001, Lahir di Tangerang Selatan, 10 November 2013, Tinggal Bersama Pemohon;
  3. Menetapkan Pemohon (Tri Lasih binti Tambas) dapat bertindak untuk diri dan dapat mewakili atas nama anak tersebut yang belum dewasa dalam segala perbuatan hukum ;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

 

SUBSIDAIR:

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak