Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
400/Pdt.P/2024/PA.Tgrs NORMIN SEMBIRING binti TELAGAH SEMBIRING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 400/Pdt.P/2024/PA.Tgrs
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (NORMIN SEMBIRING binti TELAGAH SEMBIRING) sebagai wali dari anak dibawah umur yang bernama  Mahfuzha Pricila Herman, (P) Lahir di Tangerang, 19 Februari 2009 Umur 15 Tahun;
  3. Menetapkan Pemohon (NORMIN SEMBIRING binti TELAGAH SEMBIRING) dapat bertindak untuk diri dan dapat mewakili atas nama anak tersebut yang belum dewasa dalam segala perbuatan hukum;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

 

SUBSIDAIR:

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak