Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2830/Pdt.G/2024/PA.Tgrs ALI SADLI Bin MAPPALLU LEBU Wuryanti Yustianti Binti K Harijanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 2830/Pdt.G/2024/PA.Tgrs
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Azis Fahri PasaribuALI SADLI Bin MAPPALLU LEBU
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA.

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa harta-harta berupa:
    1. Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya Sertifikat Hak Hak Guna Bangunan dengan Nomor Hak : 28071501305732 atas nama pemegang hak PT Jaya Real Property, Tbk., dan Nomor NIB: 2807150105347, dengan luas tanah sekitar 204 m2 (dua ratus empat meter persegi), terletak di Kebayoran Simphony Jl. Kartanegara X Blok J3 Bintaro, RT. 006, RW. 013, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Batas Kiri                 : PT. Jaya Real Property, Tbk.
  • Batas Kanan            : PT. Jaya Real Property, Tbk.
  • Batas Belakang       : Heri Gunawan.
  • Batas Depan            : Jalan Kertanegara X.

 

Tahun Perolehan: 2015.

 

  1. Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya, Sertifikat Hak Milik dengan Nomor Hak : 2807 1411 1027 76 atas nama Dessy Anggraini, dengan tanah seluas 134 m2 dengan Nomor NIB. 2807 1411 0338 0.  terletak di Jl Puri Pelangi, PB 33A/19, Puri Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan Banten, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara         : Jalan Puri Pelangi
  • Sebelah Timur        : Adryan Dilardilah
  • Sebelah Selatan      : Yustine Emilia dan PT. Jaya Real Property, Tbk.
  • Sebelah Barat         : Jennifer Surja Pariaputra.

 

Diperoleh dengan membeli pada tahun 2014 dari Sdri. Dessy Angraini, dan sepanjang yang diketahui Penggugat, hingga saat ini sertifikat masih atas nama Dessy Angraini, dan dokumen atas nama Tergugat masih dalam bentuk Akta Jual Beli.

 

  1. Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya, Sertifikat Hak Milik dengan Nomor Hak : 2807 1504 3006 54, NIB: 2807 1504 00889, atas nama WURYANTI YUSTIANTI (Tergugat) dengan tanah seluas 108 m2, terletak di Jl. Permata Utama II, Blok A-02/10, Komplek Taman Permata 2, Permata Bintaro, Sektor 9, desa Perigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan Banten, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Batas Kiri                 : Ir. Achadijat Hariwiboeno
  • Batas Kanan            : Lanny Indrawati.
  • Batas Depan            : Jalan Permata II,
  • Batas Belakang       : Jalan Permata I.

 

Tahun Perolehan: 2006

 

  1. 1 (satu ) unit Apartement Altiz Bintaro Plaza Residence Tower BPBR Unit BPR/A09-01 – 2 BR-A (No. Ruangan: BPR/A09-01), seluas 40 m2, atas nama WURYANTI YUSTIANTI (Tergugat), terletak di Jl. Bintaro Utama III Bintaro Jaya 3A, Pd. Karya, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, 15225.

 

Tahun Perolehan: 2013

 

adalah sebagai harta bersama/syirkah antara Penggugat dan Tergugat.

  1. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat adalah ½ bagian dari harta bersama, yaitu ½ (seperdua) bagian Penggugat dan ½ (seperdua) sisanya bagian Tergugat.
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (seperdua) bagian dari seluruh harta bersama/syirkah kepada Penggugat, apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, dapat berbentuk uang yang nilainya sama dengan ½ (seperdua) bagian Penggugat, jika tidak maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita marital yang diletakkan pada harta bersama/syirkah tersebut.
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun perlawanan/derden verzet.
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau,

  • Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak