Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2359/Pdt.G/2024/PA.Tgrs Hj. Titin Suhartini Binti Madhasan H. Djasep Alias H. Asep Bin H. Asnain Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 2359/Pdt.G/2024/PA.Tgrs
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD TAQIYUDIN, S.H.Hj. Titin Suhartini Binti Madhasan
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan harta berupa :

HARTA BENDA TIDAK BERGERAK

  1. Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 746 M2 (tujuh ratus empat puluh enam meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00400/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik H. Nawawi

Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan desa

Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik Ning

Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Ipik

  1. Sebidang tanah darat berdiri bangunan diatasnya, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 1.255 M2 (seribu dua ratus lima puluh lima meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00583/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Darman

Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Mad Hasan

Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik Awing

Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan desa

  1. Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 588 M2 (lima ratus delapan puluh delapan meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.01019/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Roni

Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Rohman

Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik Odih

Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Konblok

  1. Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 1.526 M2 (seribu lima ratus dua puluh enam meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00582/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik PT. ABJ

Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Zaenal

Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Konblok

Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Uwes Qurni

  1. Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 1.400 M2 (seribu empat ratus meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00652/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik  Penggugat /warisan

Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Uwes Qurni

Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik Tergugat dan Penggugat

Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan konblok

  1. Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 618 M2 (enam ratus delapan belas meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00585/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik sayuti

Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Uwes Qurni

Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik PT. ABJ

Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Tergugat dan Penggugat

  1. Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 341 M2 (tiga ratus empat puluh satu meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00589/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Barat     : berbatasan dengan tanah milik Juned

Sebelah Timur: berbatasan dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat

Sebelah Utara     : berbatasan dengan tanah milik Dilong

Sebelah Selatan  : berbatasan dengan tanah milik Darman

  1. Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 909 M2 (Sembilan ratus Sembilan meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.02396/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Djamir

Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Ernawati

Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik Arnami

Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya Cisoka

  1. Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 3.430 M2 (tiga ribu empat ratus tiga puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00679/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Barat    : berbatasan dengan tanah milik Hj. Munah

Sebelah Timur: berbatasan dengan tanah milik H. Uwes Nawawi

Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik H. Uwes Nawawi

Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Herman

  1. Sebidang tanah berdiri bangunan rumah diatasnya, yang terletak di desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 416 M2 (empat ratus enam belas meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.03425/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan desa

Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Dr. Lohan

Sebelah Utara: berbatasan dengan Jalan Raya Cisoka

Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat

  1. Sebidang tanah, yang terletak di desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan desa

Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Dr. lohan

Sebelah Utara      : berbatasan dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat

Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Subagio

Adalah Harta Bersama Penggugat dan Tergugat;

  1. Menetapkan seperdua (setengah) bagian dari harta-harta bersama tersebut diatas, sebagaimana petitum 2.1. sampai dengan 2.11. milik Penggugat dan seperdua (setengah) bagian lainnya milik Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bersama yang menjadi hak/bagian Penggugat, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dapat dilaksanakan lelang melalui kantor lelang negara yang hasilnya dibagi dua setengah untuk Penggugat dan setengah lainnya untuk Tergugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta bersama, berupa :
    1. Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 746 M2 (tujuh ratus empat puluh enam meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00400/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik H. Nawawi

Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan desa

Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik Ning

Sebelah Selatan  : berbatasan dengan tanah milik Ipik

  1. Sebidang tanah darat berdiri bangunan diatasnya, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 1.255 M2 (seribu dua ratus lima puluh lima meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00583/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Darman

Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Mad Hasan

Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik Awing

Sebelah Selatan   : berbatasan dengan Jalan desa

  1. Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 588 M2 (lima ratus delapan puluh delapan meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.01019/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Roni

Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Rohman

Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik Odih

Sebelah Selatan   : berbatasan dengan Jalan Konblok

  1. Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 1.526 M2 (seribu lima ratus dua puluh enam meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00582/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik PT. ABJ

Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Zaenal

Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Konblok

Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Uwes Qurni

  1. Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 1.400 M2 (seribu empat ratus meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00652/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik  Penggugat /warisan

Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Uwes Qurni

Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik Tergugat dan Penggugat

Sebelah Selatan   : berbatasan dengan Jalan konblok

  1. Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 618 M2 (enam ratus delapan belas meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00585/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik sayuti

Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Uwes Qurni

Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik PT. ABJ

Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Tergugat dan Penggugat

  1. Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 341 M2 (tiga ratus empat puluh satu meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00589/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Juned

Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat

Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Dilong

Sebelah Selatan    : berbatasan dengan tanah milik Darman

  1. Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 909 M2 (Sembilan ratus Sembilan meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.02396/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Djamir

Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Ernawati

Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik Arnami

Sebelah Selatan   : berbatasan dengan Jalan Raya Cisoka

  1. Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 3.430 M2 (tiga ribu empat ratus tiga puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00679/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Hj. Munah

Sebelah Timur  : berbatasan dengan tanah milik H. Uwes Nawawi

Sebelah Utara  : berbatasan dengan tanah milik H. Uwes Nawawi

Sebelah Selatan   : berbatasan dengan tanah milik Herman

  1. Sebidang tanah berdiri bangunan rumah diatasnya, yang terletak di desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 416 M2 (empat ratus enam belas meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.03425/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan desa

Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Dr. Lohan

Sebelah Utara: berbatasan dengan Jalan Raya Cisoka

Sebelah Selatan  : berbatasan dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat

  1. Sebidang tanah, yang terletak di desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan desa

Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Dr. lohan

Sebelah Utara      : berbatasan dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat

Sebelah Selatan: berbatasan dengan tanah milik Subagio

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan upaya banding ataupun kasasi;
  2. Menetapkan biaya dalam perkara ini secara tanggung renteng antara Penggugat dan Tergugat;

 

Atau : 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak