Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
328/Pdt.P/2024/PA.Tgrs 1.Achmad Mansyur alias R. Ahmad Mansur bin Dr. Maskawan
2.Iman Santosa bin Achmad Mansyur alias R. Ahmad Mansur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 328/Pdt.P/2024/PA.Tgrs
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EKO PRATAMA PUTRA, S.H.I.Achmad Mansyur alias R. Ahmad Mansur bin Dr. Maskawan
2EKO PRATAMA PUTRA, S.H.I.Iman Santosa bin Achmad Mansyur alias R. Ahmad Mansur
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan  pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Etty Herawati alias Raden Eti Herawati binti Raden H. AI Ardi yang telah meninggal dunia pada tanggal 17 Juli 2021;
  3. Menetapkan secara hukum bahwa ahli waris sah dari Etty Herawati alias Raden Eti Herawati binti Raden H. AI Ardi (Pewaris) adalah: suami, 1 (satu) orang anak kandung, dan 2 (dua) orang cucu sebagai Ahli Waris Pengganti, yang masing-masing bernama:
    1. Achmad Mansyur alias R. Ahmad Mansur bin Dr. Maskawan (suami/Pemohon I);
    2. Iman Santosa bin Achmad Mansyur alias R. Ahmad Mansur (anak laki-laki kandung/Pemohon II);
    3. Nuha Nurifa binti Nuryadi (cucu sebagai ahli waris pengganti);
    4. Nayyara Magda Nurifa binti Nuryadi (cucu sebagai ahli waris pengganti);
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Subsider:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak