Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan wali Pemohon yang bernama (Hasan Yudin bin Soleh (Alm)) sebagai wali adhal;
- Mengizinkan kepada Pemohon untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama (Tariman Bin Darwito) dengan Wali Hakim;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, untuk bertindak sebagai Wali Hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suaminya tersebut;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan seadil-adilnya; |