Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan harta berupa :
HARTA BENDA TIDAK BERGERAK
- Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 746 M2 (tujuh ratus empat puluh enam meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00400/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik H. Nawawi
Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan desa
Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik Ning
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Ipik
- Sebidang tanah darat berdiri bangunan diatasnya, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 1.255 M2 (seribu dua ratus lima puluh lima meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00583/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Darman
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Mad Hasan
Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik Awing
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan desa
- Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 588 M2 (lima ratus delapan puluh delapan meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.01019/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Roni
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Rohman
Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik Odih
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Konblok
- Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 1.526 M2 (seribu lima ratus dua puluh enam meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00582/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik PT. ABJ
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Zaenal
Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Konblok
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Uwes Qurni
- Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 1.400 M2 (seribu empat ratus meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00652/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Penggugat /warisan
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Uwes Qurni
Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik Tergugat dan Penggugat
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan konblok
- Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 618 M2 (enam ratus delapan belas meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00585/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik sayuti
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Uwes Qurni
Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik PT. ABJ
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Tergugat dan Penggugat
- Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 341 M2 (tiga ratus empat puluh satu meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00589/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Juned
Sebelah Timur: berbatasan dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Dilong
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Darman
- Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 909 M2 (Sembilan ratus Sembilan meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.02396/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Djamir
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Ernawati
Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik Arnami
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya Cisoka
- Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 3.430 M2 (tiga ribu empat ratus tiga puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00679/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Hj. Munah
Sebelah Timur: berbatasan dengan tanah milik H. Uwes Nawawi
Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik H. Uwes Nawawi
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Herman
- Sebidang tanah berdiri bangunan rumah diatasnya, yang terletak di desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 416 M2 (empat ratus enam belas meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.03425/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan desa
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Dr. Lohan
Sebelah Utara: berbatasan dengan Jalan Raya Cisoka
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat
- Sebidang tanah, yang terletak di desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan desa
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Dr. lohan
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Subagio
Adalah Harta Bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan seperdua (setengah) bagian dari harta-harta bersama tersebut diatas, sebagaimana petitum 2.1. sampai dengan 2.11. milik Penggugat dan seperdua (setengah) bagian lainnya milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bersama yang menjadi hak/bagian Penggugat, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dapat dilaksanakan lelang melalui kantor lelang negara yang hasilnya dibagi dua setengah untuk Penggugat dan setengah lainnya untuk Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta bersama, berupa :
- Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 746 M2 (tujuh ratus empat puluh enam meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00400/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik H. Nawawi
Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan desa
Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik Ning
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Ipik
- Sebidang tanah darat berdiri bangunan diatasnya, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 1.255 M2 (seribu dua ratus lima puluh lima meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00583/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Darman
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Mad Hasan
Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik Awing
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan desa
- Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 588 M2 (lima ratus delapan puluh delapan meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.01019/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Roni
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Rohman
Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik Odih
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Konblok
- Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 1.526 M2 (seribu lima ratus dua puluh enam meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00582/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik PT. ABJ
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Zaenal
Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Konblok
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Uwes Qurni
- Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 1.400 M2 (seribu empat ratus meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00652/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Penggugat /warisan
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Uwes Qurni
Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik Tergugat dan Penggugat
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan konblok
- Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 618 M2 (enam ratus delapan belas meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00585/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik sayuti
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Uwes Qurni
Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik PT. ABJ
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Tergugat dan Penggugat
- Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 341 M2 (tiga ratus empat puluh satu meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00589/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Juned
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Dilong
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Darman
- Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 909 M2 (Sembilan ratus Sembilan meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.02396/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Djamir
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Ernawati
Sebelah Utara: berbatasan dengan tanah milik Arnami
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya Cisoka
- Sebidang tanah darat, yang terletak di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 3.430 M2 (tiga ribu empat ratus tiga puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.00679/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Hj. Munah
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik H. Uwes Nawawi
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik H. Uwes Nawawi
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Herman
- Sebidang tanah berdiri bangunan rumah diatasnya, yang terletak di desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 416 M2 (empat ratus enam belas meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.03425/Tegalsari, atas nama H. Asep, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan desa
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Dr. Lohan
Sebelah Utara: berbatasan dengan Jalan Raya Cisoka
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat
- Sebidang tanah, yang terletak di desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan desa
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah milik Dr. lohan
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah milik Penggugat dan Tergugat
Sebelah Selatan: berbatasan dengan tanah milik Subagio
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan upaya banding ataupun kasasi;
- Menetapkan biaya dalam perkara ini secara tanggung renteng antara Penggugat dan Tergugat;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |