Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2348/Pdt.G/2024/PA.Tgrs 1.maulani nurseha binti pun anggoro
2.etin martanti binti pun anggoro
3.ariqo alala bin haryo satmiko
4.irtya qiyamulail binti haryo satmiko
5.aqila rihadatul aisy binti haryo satmiko
5.rini nawangsih binti pun anggoro
6.joko surono binti pun anggoro
7.sri puji utami binti pun anggoro
8.siti suyanti binti pun anggoro
9.ismiati binti pun anggoro
10.hendroyono bin pun anggoro
11.dian adrianti kristono binti ansor rizal
12.niken pramasti binti pun anggoro
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 2348/Pdt.G/2024/PA.Tgrs
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ikhsan Andriyas, S.H.maulani nurseha binti pun anggoro
2Ikhsan Andriyas, S.H.etin martanti binti pun anggoro
3Ikhsan Andriyas, S.H.ariqo alala bin haryo satmiko
4Ikhsan Andriyas, S.H.irtya qiyamulail binti haryo satmiko
5Ikhsan Andriyas, S.H.aqila rihadatul aisy binti haryo satmiko
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan Penetapan Ahli Waris (PAW) Nomor : 771/Pdt.P/2023/PA.Tgrs tanggal 5 Oktober 2023 yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap pada 12 Oktober 2023, batal demi hukum dan tidak dapat digunakan dalam tindakan hukum apapun oleh PARA TERGUGAT ;
  3. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

 

Subsidair :

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak