Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
432/Pdt.P/2024/PA.Tgrs 1.Laily Nurhidayah binti Ismanu
2.Turiyati binti Husen
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 432/Pdt.P/2024/PA.Tgrs
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Guntur Febia Tyson Putra,A.Md.Rad,S.H.Laily Nurhidayah binti Ismanu
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan Firdaus Jomantara (Alm) bin Djuhardi Odjo Sartono (Alm) (Pewaris)

telah meninggal duniakarena sakit pada tanggal 14 September 2022;

  1. Menetapkan ahli waris dari Firdaus Jomantara (Alm) bin Djuhardi Odjo Sartono (Alm) (Pewaris) adalah:
    1. Laily Nurhidayah binti Ismanu (Istri);
    2. Turiyati binti Husen (Ibu Kandung);
    3. Ibrahim Ramadhan Bin Firdaus Jomantara (Alm), (Anak Kandung Laki – laki);
    4. Nisa Nurhasanah Binti Firdaus Jomantara (Alm), (Anak Kandung Perempuan).
  2. Menetapkan Pemohon I (Ibu Kandung) berhak untuk mewakili anak tersebut dalam bertindak hukum atas nama anak kandung Pemohon I yang belum dewasa yang bernama Ibrahim Ramadhan Bin Firdaus Jomantara (Alm), dan Nisa Nurhasanah Binti Firdaus Jomantara (Alm) dalam segala perbuatan hukum;
  3. Menetapkan biaya yang timbul dari perkara ini menurut hukum;

 

Subsider:

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa cq. Majelis Hakim a quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak