Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
334/Pdt.P/2024/PA.Tgrs Wiwit Pujiarto bin Mulyadiharjo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 334/Pdt.P/2024/PA.Tgrs
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Wiwit Pujiarto bin Mulyadiharjo) sebagai wali dari anak yang bernama Winda Aulia Rahma, ( P ), NIK : 3603184102080007, Lahir di Kebumen, 01 Februari 2008, tinggal bersama Pemohon;
  3. Menetapkan Pemohon (Wiwit Pujiarto bin Mulyadiharjo) dapat bertindak untuk diri dan dapat mewakili atas nama anak tersebut yang belum dewasa dalam segala perbuatan hukum ;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

 

SUBSIDAIR:

 

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak