Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1930/Pdt.G/2024/PA.Tgrs 1.Ine Diniarti binti Atang Rasyid
2.Dilly Adri Kristiono bin Bambang Kristiono
3.Felicia Dilla Kristiono binti Bambang Kristiono,
1.Dian Adrianti Kristiono binti Ansor Rizal
2.Hendroyono, S.H. bin Pun Anggoro
3.Ismiati, S.Pd binti Pun Anggoro
4.Siti Suyanti binti Pun Anggoro
5.Sri Puji Utami binti Pun Anggoro
6.Joko Surono bin Pun Anggoro
7.Rini Nawangsih, S.E. binti Pun Anggoro
8.Niken Pramasti binti Pun Anggoro
9.Maulani Nurseha binti Pun Anggoro
10.Etin Martanti binti Pun Anggoro
11.Ariqo Alala bin Haryo Satmiko
12.Irtya Qiyamulail binti Haryo Satmiko
13.Aqila Rihadatul Aisy binti Haryo Satmiko
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1930/Pdt.G/2024/PA.Tgrs
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Temmy Taher, S.H., LL.M.Ine Diniarti binti Atang Rasyid
2Temmy Taher, S.H., LL.M.Dilly Adri Kristiono bin Bambang Kristiono
3Temmy Taher, S.H., LL.M.Felicia Dilla Kristiono binti Bambang Kristiono,
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

Menetapkan :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Penetapan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor : 771/Pdt.P/2023/PA.Tgrs tanggal 12 Oktober 2023 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apapun;
  4. Menyatakan berdasar hukum bahwa Bambang Kristiono bin Pun Anggoro alias Poen Anggoro telah meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2023;
  5. Menyatakan bahwa Bambang Kristiono bin Pun Anggoro alias Poen Anggoro tidak meninggalkan wasiat dalam bentuk apapun juga.
  6. Menyatakan Ine Diniarti binti Atang Rasyid merupakan istri yang sah dari Bambang Kristiono bin Pun Anggoro alias Poen Anggoro, sebagaimana dinyatakan di dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 412/15/II/1990 tanggal 10 Februari 1990 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Babakan Ciparay Kabupaten Bandung.
  7. Menyatakan Sdr.Dilli Adri Kristiono bin Bambang Kristiono dan Sdri Felicia Dilla Kristiono binti Bambang Kristiono, merupakan anak kandung yang sah dari Bambang Kristiono bin Pun Anggoro alias Poen Anggoro.
  8. Menyatakan Bambang Kristiono bin Pun Anggoro alias Poen Anggoro tidak pernah mengangkat anak, dan tidak pernah pula memiliki anak baik di dalam maupun di luar perkawinan yang sah, selain daripada anak kandung hasil perkawinannya dengan Sdri Ine Diniarti binti Atang Rasyid.
  9. Menyatakan dan Menetapkan sebagai hukum bahwa hanya :
    1. Ine Diniarti binti Atang Rasyid;
    2. Dilly Adri Kristiono bin Bambang Kristiono;
    3. Felicia Dilla Kristiono binti Bambang Kristiono;

Sebagai Para Ahli Waris  yang sah dan berkekuatan hukum dari Bambang Kristiono bin Pun Anggoro alias Poen Anggoro.

  1. Menyatakan Dian Adrianti alias Dian Adrianti Kristiono binti Ansor Rizal, bukan merupakan ahli waris dari Bambang Kristiono bin Pun Anggoro alias Poen Anggoro, dan tidak memiliki hak apapun untuk bertindak sebagai ahli waris dan tidak memiliki hak apapun juga terhadap boedel waris.
  2. Menyatakan dan Menetapkan:
    1. Hendroyono, S.H. bin Pun Anggoro;
    2. Ismiati, S.Pd binti Pun Anggoro;
    3. Siti Suyanti binti Pun Anggoro;
    4. Sri Pudji Utami binti Pun Anggoro;
    5. Joko Surono bin Pun Anggoro;
    6. Rini Nawangsih, S.E. binti Pun Anggoro;
    7. Niken Pramasti binti Pun Anggoro;
    8. Maulani Nurseha binti Pun Anggoro;
    9. Etin Martanti binti Pun Anggoro;
    10. Ariqo Alala bin Haryo Sartmiko, sebagai ahli waris pengganti Haryo Satmiko;
    11. Irtya Qiyamulail binti Haryo Satmiko, sebagai ahli waris pengganti Haryo Satmiko;
    12. Aqila Rihadatul Aisy binti Haryo Satmiko, sebagai ahli waris pengganti Haryo Satmiko.

Tidak memiliki hak sebagai ahli waris dari Bambang Kristiono bin Pun Anggoro alias Poen Anggoro berikut dengan segala hak waris yang melekat pada boedel warisnya.

  1. Menyatakan segala perbuatan/tindakan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat dalam hal bertindak sebagai ahli waris dari Bambang Kristiono bin Pun Anggoro alias Poen Anggoro sejak tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan Gugatan aquo berkekuatan hukum tetap menjadi batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat apapun juga.

 

  1. Menyatakan dan menetapkan Para Penggugat berhak untuk menguasai, memelihara, mengelola  dan menikmati manfaat dari semua harta benda yang termasuk atau diduga termasuk boedel waris baik secara fisik dan dokumen yang melekat pada boedel waris sebagaimana dimaksud.
  2. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela, boedel waris beserta dokumen yang melekat padanya, yang berada di bawah penguasaannya kepada Para Penggugat.
  3. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu tanpa terkecuali, meskipun terdapat upaya hukum lanjutan dari Para Penggugat/Para Tergugat (Uitvoerbaar bij Voorraad).
  4. Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul atas Gugatan aquo;

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak