Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
382/Pdt.P/2024/PA.Tgrs 1.Nonih binti Asmawi
2.Rahman bin Sidi
3.Nurlelah binti Tarip
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 382/Pdt.P/2024/PA.Tgrs
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Pewaris Jaelani bin Rahman telah meninggal dunia pada tanggal 13 Oktober 2023.
  3. Menetapkan nama-nama dibawah ini:

3.1. Nonih binti Asmawih, NIK 3603095905820001, lahir di Tangerang, 19 Mei 1982, umur 41 tahun (Isteri Pewaris);

3.2. Jaliyah bin Jaelani, NIK 3603094405140001, lahir di Tangerang, 04 Mei 2014, umur 10 tahun (Anak Pewaris);

3.3. Jasiyah binti Jaelani, NIK 3603095302180002, lahir di Tangerang, 13 Februari 2016, umur 6 tahun (Anak Pewaris);

3.4. Rahman bin Sidi, NIK 3603115206660004, lahir di Tangerang, 10 April 1963, umur 61 tahun (Orang tua Pewaris)

3.5. Nurlelah binti Tarip, NIK 3603115206660003, lahir di Tangerang, 12 Agustus 1966, umur 66 tahun (Orang tua Pewaris).

Sebagai Ahli Waris dari Almarhum Jaelani bin Rahman;

  1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan hukum yang berlaku;

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk menetapkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak