Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
353/Pdt.P/2024/PA.Tgrs Giovanni Ibrahim Pohan bin John Pohan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 353/Pdt.P/2024/PA.Tgrs
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1fikri auliaGiovanni Ibrahim Pohan bin John Pohan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Terlebih, ketentuan mengenai Ahli Waris Pengganti tersebut juga diatur pada Pasal 185 ayat (1) KHI, sebagai berikut:

 

Pasal 185 ayat (1) KHI:

 

 

  1. Dengan demikian, ahli waris yang sah dari Almh. Hj. Nelly Pohan, SE (Pewaris), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 174 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:

 

  1. Richard Oscar Pohan (Saudara Kandung laki-laki dari Almarhumah Hj. Nelly Pohan,SE);
  2. Johan Aminuddin Pohan (anak kandung Almarhum John Pohan);
  3. Giovanni Ibrahim Pohan (anak kandung Almarhum John Pohan);
  4. Cahyadin Risaputra Pohan (anak kandung Almarhum John Pohan).

 

  1. Selanjutnya Para Pemohon juga memohon kepada Majelis Hakim perkara ini untuk membagi dan/atau menetapkan jumlah-jumlah bagian atas harta-harta peninggalan Pewaris tersebut sesuai dengan kaidah hukum islam atau hukum faraid yang berlaku.

 

  1. Dengan berdasarkan pada keterangan-keterangan di atas, Para Pemohon sangat membutuhkan Penetapan Ahli Waris dari Almarhumah HJ. Nelly Pohan,SE binti Aminuddin Pohan, guna untuk melakukan tindakan hukum atas harta-harta yang menjadi hak – hak Pewaris yang masih tercatat atas nama Almarhumah.

 

  1. Bahwa semasa hidupnya, Pewaris tidak pernah meninggalkan wasiat kepada keluarga maupun kerabat terkait dengan pengurusan dan/atau pembagian dari harta-harta tersebut diatas.

 

 

  1. Maka melalui permohonan ini, Para Pemohon memohon agar dapat ditetapkan sebagai Ahli Waris dari Almarhumah HJ. Nelly Pohan,SE binti Aminuddin Pohan (Pewaris) guna untuk melakukan tindakan hukum atas harta-harta milik Pewaris.

 

  1. Bahwa Para Pemohon sanggup untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

 

  1. PERMOHONAN PARA PEMOHON

 

Berdasarkan alasan hukum tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar ditetapkan sebagai Ahli Waris dari Almh. Hj. Nelly Pohan,SE binti Aminuddin Pohan, oleh karena Para Pemohon merupakan Ahli Waris yang sah dari Pewaris, maka Para Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, dapat berkenan untuk mengeluarkan penetapan :

 

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.

 

  1. Menetapkan secara hukum HJ. Nelly Pohan,SE binti Aminuddin Pohan telah meninggal dunia di Bogor dalam keadaan beragama islam pada tanggal 19 Agustus 2022.

 

  1. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almh. Hj. Nelly Pohan,SE binti Aminuddin Pohan adalah:

 

  1. Richard Oscar Pohan (Saudara Kandung laki-laki dari Almh. Hj. Nelly Pohan,SE);
  2. Johan Aminuddin Pohan (Anak Almarhum John Pohan);
  3. Giovanni Ibrahim Pohan (Anak Almarhum John Pohan);
  4. Cahyadin Risaputra Pohan (anak Almarhum John Pohan).

 

  1. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris dari Almh. Hj. Nelly Pohan,SE binti Aminuddin Pohan sesuai dengan kaidah hukum islam atau faraid.

 

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas kebijaksanaan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara, kami ucapkan terima kasih.

 

Semoga Allah SWT memberikan perlindungan untuk kita semua. Aamiin ya Mujibassailin.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak