Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3407/Pdt.G/2024/PA.Tgrs 1.IDA FARIDA Binti H. JUTANUDIN
2.SRI NURJANAH Binti H. JUTANUDIN
3.YAYU MALTHUFAH Binti H.JUTANUDIN
NENENG RATNAWINARSIH Binti RANIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 3407/Pdt.G/2024/PA.Tgrs
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA FARIDA Binti H. JUTANUDIN
2SRI NURJANAH Binti H. JUTANUDIN
3YAYU MALTHUFAH Binti H.JUTANUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akbarudin noor, SHIDA FARIDA Binti H. JUTANUDIN
2Akbarudin noor, SHSRI NURJANAH Binti H. JUTANUDIN
3Akbarudin noor, SHYAYU MALTHUFAH Binti H.JUTANUDIN
Tergugat
NoNama
1NENENG RATNAWINARSIH Binti RANIM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan Almarhum H. JUTANUDIN Bin H SANIK ( Pewaris ) telah meninggal dunia pada tanggal 17 Mei 2024
  2. Menetapkan Ahli waris dari Almarhum H. JUTANUDIN Bin H.SANIK adalah:
    1. IDA FARIDA Binti H. JUTANUDIN sebagai anak perempuan pertama
    2. SRI NURJANAH Binti H. JUTANUDIN sebagai anak Perempuan Kedua
    3. YAYU MALTHUFAH Binti H. JUTANUDIN sebagai anak Perempuan Ketiga
    4. JUAN PAJRIL PADILAH Binti H. JUTANUDIN sebagai anak laki laki keempat umur 18 Tahun ( Dibawah Umur )
  3. Menetapkan Ahli waris tersebut untuk bisa mengambil Tabungan milik Almarhum

H. JUTANUDIN Bin H. SANIK dengan No rekening: 90000 15663744 pada Bank Mandiri Cabang Tangerang Cikupa

  1. Menyatakan sah PENGGUGAT I sebagai Wakil/wali dari anak Alm. H. JUTANUDIN Bin H.SANIK yang bernama JUAN PAJRIL PADILAH Binti H. JUTANUDIN karena belum Cukup umur ( Mumayyiz );
  2. Menyatakan PENGGUGAT I Berwenang untuk Mewakili JUAN PAJRIL PADILAH Bin H.JUTANUDIN baik di dalam Persidangan maupun di luar Persidangan;
  3. Menetapkan biaya Perkara sesuai dengan Hukum Yang berlaku;

SUBSIDER

apabila Majelis Hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak