Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
506/Pdt.P/2024/PA.Tgrs 1.Djuswati binti M. Taher
2.Indriani Safitri binti Zainal Bhakti
3.Dini Riyanti binti Zainal Bhakti
4.Rully Fahrezzy bin Zainal Bhakti
Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 506/Pdt.P/2024/PA.Tgrs
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Guntur Febia Tyson Putra,A.Md.Rad,S.H.Djuswati binti M. Taher
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

  PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhum Zainal Bhakti bin St. Zakaria. A (alm) (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal: 03 Januari 2024;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Zainal Bhakti bin St. Zakaria. A (alm) (Pewaris);

3.1. Djuswati binti M. Taher (Istri)

3.2. Indriani Safitri binti Zainal Bhakti (Anak Kandung)

3.3. Dini Riyanti binti Zainal Bhakti (Anak Kandung)

3.4.  Rully Fahrezzy bin Zainal Bhakti (Anak Kandung)

  1. Menetapkan ahli waris Pengganti dari alm Fredian Sonatha (Alm) bin Zainal Bhakti adalah; Faradila Puti Zhafira binti Fredian Sonatha (Anak Kandung);
  2. Menetapkan dan membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

         SUBSIDER:

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa cq. Majelis Hakim a quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak