Petitum |
Primer:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon yang Bernama HERI HENDI NOFIS bin ISKANDAR sebagai wali dari anak yang masih di bawah umur yaitu: HISANAH SARAS QAULA, Perempuan, NIK : 3674044204090004, Lahir di Tangerang, 02-04-2009;
- Menetapkan dan Memberikan ijin kepada Pemohon selaku diri sendiri dan selaku wali dari anak yang masih di bawah umur tersebut untuk menjaminkan surat Sertifikat Hak Milik No. 04817, Surat Ukur Tanggal 06 Februari 2004, No. 52/Sarua/2004, Luas: 96M2 (Sembilan Puluh Enam Meter Meter Persegi), atas nama pemegang hak: HERI HENDI NOFIS, lahir: 04-11-1966, ILHAM SATRIA PERDANA, lahir: 06-12-1995, PUTRI INDAH LESTARI, lahir: 31-10-1999, HISANAH SARAS QAULA, lahir: 02-04-2009;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Subsider:
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan kebenaran (ex aequo etbono). |