Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
504/Pdt.P/2024/PA.Tgrs 1.Zulfitri binti Idris
2.Lilis Rukmini binti M.Tjoko
3.Aalina Thorfi binti Arief Besari
4.Ibnu Abdillah bin Arief Besari
5.Nurul Aini binti Arief Besari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 504/Pdt.P/2024/PA.Tgrs
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Guntur Febia Tyson Putra,A.Md.Rad,S.H.Zulfitri binti Idris
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

  PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhum Arief Besari bin Prasetyo Tamat (alm) (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal: 17 Mei 2024;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Arief Besari bin Prasetyo Tamat (alm) (Pewaris);

3.1. Lilis Rukmini binti M.Tjoko (alm) (Istri)

3.2. Aalina Thorfi binti Arief Besari (Anak Kandung)

3.3. Ibnu Abdillah bin Arief Besari (Anak Kandung)

3.4. Nurul Aini binti Arief Besari (Anak Kandung)

3.5. Zulfitri binti Idris (Ibu Kandung)

  1. Menetapkan dan membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku`

         Subsider:

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa cq. Majelis Hakim a quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak