Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
520/Pdt.P/2024/PA.Tgrs Nevie Larasati binti Mukani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 520/Pdt.P/2024/PA.Tgrs
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Nevie Larasati binti Mukani) sebagai wali dari anak yang bernama :
    1. Nuno Aprillio, ( L ), NIK : 3674062004120007, Lahir di Jakarta, 20 April 2012, Tinggal Bersama Pemohon;
    2. Arsenio Mayza, ( L ), NIK : 3674062605161005, Lahir di Tangerang Selatan, 26 Mei 2016, Tinggal Bersama Pemohon;
  3. Menetapkan Pemohon (Nevie Larasati binti Mukani) dapat bertindak untuk diri dan dapat mewakili atas nama anak tersebut yang belum dewasa dalam segala perbuatan hukum ;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

 

SUBSIDAIR:

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak