Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
411/Pdt.P/2024/PA.Tgrs 1.Rizki Arifanto bin Suzianto
2.Warda Tizinia binti Suzianto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 411/Pdt.P/2024/PA.Tgrs
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Samha NailufarRizki Arifanto bin Suzianto
2Samha NailufarWarda Tizinia binti Suzianto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Pewaris (Suzianto bin K.A Fauzi Rustam) telah meninggal dunia pada tanggal 25 September 2023;
  3. Menetapkan ahli waris sah dari Pewaris (Suzianto bin K.A Fauzi Rustam) yaitu :

3.1.  Rizki Arifanto bin Suzianto (anak laki-laki  kandung Pewaris);

3.2.  Warda Tizinia binti Suzianto (anak perempuan kandung Pewaris);

4.   Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SUBSIDER :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak