Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan anak yang bernama Khalisa Aulia Putri binti Mochammad Subur, Perempuan, lahir di Tangerang Selatan, 07 Agustus 2019, usia : 4 tahun 9 bulan, masih dibawah umur, dan belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum;
- Menetapkan Pemohon (Endah Pratiwi binti Gomo) sebagai Wali dari seorang anak yang bernama Khalisa Aulia Putri binti Mochammad Subur, Perempuan, lahir di Tangerang Selatan, 07 Agustus 2019 sampai anak tersebut dianggap cakap melakukan perbuatan hukum;
- Menetapkan Biaya Perkara ini sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. |