Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
384/Pdt.P/2024/PA.Tgrs Mety Suryati binti Cece Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 384/Pdt.P/2024/PA.Tgrs
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Mety Suryati binti Cece) sebagai wali dari anak yang bernama Nino Agung Ardiansyah, (L), NIK : 3171070503141010, Lahir di Tangerang Selatan, 05 Maret 2014, Tinggal Bersama Pemohon;
  3. Menetapkan Pemohon (Mety Suryati binti Cece) dapat bertindak untuk diri dan dapat mewakili atas nama anak tersebut yang belum dewasa dalam segala perbuatan hukum ;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

 

SUBSIDAIR:

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak