Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
385/Pdt.P/2024/PA.Tgrs Dwi Kurnia Indarwati binti Waluyo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 385/Pdt.P/2024/PA.Tgrs
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Dwi Kurnia Indarwati binti Waluyo (Alm)) sebagai wali dari anak yang bernama Azkia Rizki Khalifa Sakhi, ( P ), NIK : 3172046904131002, Lahir di Jakarta, 29 April 2013, Tinggal Bersama Pemohon;
  3. Menetapkan Pemohon (Dwi Kurnia Indarwati binti Waluyo (Alm)) dapat bertindak untuk diri dan dapat mewakili atas nama anak tersebut yang belum dewasa dalam segala perbuatan hukum ;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

 

SUBSIDAIR:

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak